Sosialisasi PERKUM No. 11 Tahun 2025 di PR NU Tanjung
KERTOSONO – Penguatan struktur organisasi di tingkat basis terus dikebut. Pada Rabu malam (24/12/2025), jajaran pengurus Ranting NU se-Kecamatan Kertosono berkumpul di Kantor Sekretariat PR NU Tanjung untuk mengikuti Sosialisasi Peraturan Perkumpulan (PERKUM) No. 11 Tahun 2025 terkait klasifikasi pengurus dan pendataan kapasitas kinerja.
Kehadiran Peserta & Delegasi
Acara ini dihadiri oleh utusan dari 13 Ranting NU. Salah satu delegasi yang hadir aktif adalah Sekretaris PR NU Kepuh, yang bersama perwakilan dari ranting lainnya (Pelem, Bangsri, Pandantoyo, Nglawak, Tembarak, Tanjung, Kutorejo, Lambangkuning, Kedungringin, Sukorejo, Juwono, dan Karanganyar) berkomitmen mensukseskan agenda pendataan ini.
Turut hadir sebagai narasumber dan pendamping dari MWC NU Kertosono:
Bapak Moh. Ali Imron, MA (Pj Ketua)
Bapak Siswanto, S.Pd. (Sekretaris)
Gus Mif
Mas Dwiyanto
Agenda dan Sosialisasi Inti
Setelah dibuka dengan sambutan dari tuan rumah dan Ketua Tanfidziah, acara dilanjutkan dengan sesi inti yang dipandu oleh tim MWC NU Kertosono. Fokus utama kegiatan ini adalah instruksi pendataan aset menyeluruh di tingkat ranting, meliputi:
SDM & Kaderisasi: Pendataan anggota serta follow-up warga NU yang telah mengikuti jenjang pengkaderan.
Aset Keumatan: Inventarisasi Masjid, Musholla, dan Pondok Pesantren di bawah naungan NU.
Fasilitas & Sarana: Pendataan alat transportasi organisasi serta sarana kesehatan.
Tanya Jawab & Penutup
Antusiasme terlihat saat sesi tanya jawab, di mana para sekretaris ranting, termasuk Sekretaris PR NU Kepuh, berdiskusi mengenai teknis klasifikasi pengurus agar sesuai dengan standar PERKUM yang baru. Acara yang berlangsung dari pukul 19.30 hingga 21.30 WIB ini ditutup dengan tekad bersama untuk merapikan administrasi demi kejayaan jam'iyyah.
Komentar
Posting Komentar